Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang Jawa Timur tahun 2024

Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang Jawa Timur tahun 2024

January 30th, 2025 421


Dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) baik untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota yang telah disusun, wajib melalui tahapan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Dalam setiap proses penyusunan dan penetapan RTR tersebut, peran Pemerintah Provinsi sangat krusial dan strategis dalam memberikan evaluasi teknis terhadap muatan didalam RTRW Kabupaten/Kota maupun RDTR Kabupaten/Kota, mengingat Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (seperti yang tertuang di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). dimana peran provinsi tersebut didelegasikan tugas dan fungsinya pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebagai Organisasi Pemerintah Daerah yang mengemban amanat Evaluasi Rencana Tata Ruang.

Kegiatan koordinasi ini adalah melaksanakan evaluasi teknis RTR Kabupaten/Kota dalam setiap tahapannya sesuai dengan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan agar RTR Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disusun sesuai dengan kaidah teknis bidang penataan ruang, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kebijakan terkait sehingga terwujud Dokumen RTR yang berkualitas, terpadu, dan komplementer terhadap hierarki RTR di atasnya.

 

Output dan Outcome penyelenggaraan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang untuk Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, adalah :

1.     Evaluasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota Pelaksanaan Evaluasi RTRW Kabupaten/Kota (per Desember 2024)

a.     Tahap Konsultasi Teknis

27 Juni 2024 - Penyelenggaraan konsultasi teknis Revisi RTRW Kota Surabaya yang dilaksanakan oleh tim evaluator dari Dinas PRKPCK Jatim dan tim teknis Dinas PRKPP Kota Surabaya.


b.     Tahap Pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Jawa Timur

02 April 2024 - Penyelenggaraan Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan oleh FPR Jatim dan FPR Kabupaten Ngawi.


c.     Tahap Evaluasi Ranperda oleh Gubernur melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Jawa Timur

21 November 2024 - Penyelenggaraan Evaluasi Ranperda RTRW Kab. Magetan oleh Gubernur melalui Forum Penataan Ruang Provinsi Jawa Timur sebagai tahapan pasca penerbitan Persetujuan Subtansi dari Menteri ATR/BPN.


d.     Tahap Konsultasi dengan Kemendagri dalam rangka Evaluasi Ranperda RTRW

03 September 2024 - Konsultasi dengan Dirjen Pembinaan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka Evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten Bangkalan.


2.     Evaluasi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota Pelaksanaan Evaluasi RDTR Kabupaten/Kota (per 3 Januari 2025)

a.     Tahap Konsultasi Publik

  • Rapat Konsultasi Publik 1 RDTR WP Perkotaan Situbondo, WP Besuki, dan WP Asembagus Kabupaten Situbondo, 1-3 Oktober 2024.\


  • Rapat Konsultasi Publik 2 RDTR WP Punung dan WP Ngadirojo Kabupaten Pacitan, 13 Mei 2024.



b. Tahap Rapat Koordinasi Lintas Sektor

  • Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR WP Caruban dan WP Balerejo Kabupaten Madiun, 2 September 2024.


  • Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR WP Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, RDTR Perkotaan Pamekasan Pusat Kabupaten Pamekasan, dan RDTR WP Kepanjen Kabupaten Malang.


c. Tahap Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR

Fasilitasi Ranperkada RDTR WP Perkotaan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, 16 Desember 2024.

\


3.     Isu Strategis dan Rekomendasi

Beberapa isu strategis yang ditemui dalam pelaksanaan evaluasi rencana tata ruang daerah, antara lain :

a.     Perbedaan garis pantai antara Perda RTRW Prov. Jatim dengan Revisi RTRW Kabupaten/Kota yang disebabkan perbedaan penggambaran unsur garis oleh BIG.

b.    Sinkronisasi KP2B RTRW Kabupaten/Kota dan LP2B RDTR Kabupaten/Kota

  • Penggambaran KP2B dalam penyusunan Revisi RTRW Kabupaten/Kota seringkali berbeda dengan Perda RTRW Provinsi Jatim.
  • Belum ada peraturan yang menjelaskan apakah KP2B yang ditetapkan dalam RTRW harus sama luasan dan terbagi habis ke dalam LP2B dan LCP2B di RDTR.

c.     Penerjemahan Substansi Perda RTRW Kabupaten/Kota dalam RDTR

  • Nomenklatur Wilayah Perencanaan dalam penyusunan RDTR tidak sama dengan amanat yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota
  • Penggambaran pola ruang antara RDTR yang tidak selaras dengan pola ruang RTRW Kabupaten/Kota.

Berbagai permasalahan dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas memerlukan peraturan detail yang melibatkan Pemerintah Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut. 


Pelaksanaan evaluasi rencana tata ruang daerah di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur didasari oleh Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dengan sub kegiatan Pemberian Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Penyusunan Rencana Tata Ruang kepada Kabupaten/Kota serta sub kegiatan Koordinasi Fasilitasi Pembahasan RTRW Kabupaten/Kota. Pelaksanaan evaluasi rencana tata ruang daerah tersebut memedomani Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 serta peraturan turunannya. Adapun sampai saat ini telah terbit 25 Perda RTRW Kabupaten/Kota dan 53 Perkada RDTR di Jawa Timur. Berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas memerlukan peraturan detail yang melibatkan Pemerintah Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut.