Rapat Koordinasi Peran Forum Penataan Ruang dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Jawa Timur Jawa Timur

Rapat Koordinasi Peran Forum Penataan Ruang dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Jawa Timur Jawa Timur

Rapat dilaksanakan di 4 (empat) Kantor bakorwil di Jawa Timur, yaitu di Kota Malang, Jember, Pamekasan, dan Bojonegoro. Rapat dihadiri oleh perwakilan OPD anggota FPR Kabupaten/ Kota di Bakorwil III Malang
Sosialisasi Perda RTRW Provinsi pendekatan kewilayahan di 5 Bakorwil Jawa Timur

Sosialisasi Perda RTRW Provinsi pendekatan kewilayahan di 5 Bakorwil Jawa Timur

Setelah kegiatan Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada 2 Agustus 2024, Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PRKP CK melaksanakan Sosialisasi RTRWP pendekatan regional kewilayahan di 5 (lima) Kantor Badan Koordinasi Wilayah (BAKORWIL) di Jawa Timur. Tujuan dari pelaksanaan
Rapat Pembinaan Pemanfaatan Ruang : Ajang Bahas dan Kupas Tuntas Pembentukan Forum Penataan Ruang dan Persiapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasca Omnibus Law

Rapat Pembinaan Pemanfaatan Ruang : Ajang Bahas dan Kupas Tuntas Pembentukan Forum Penataan Ruang dan Persiapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasca Omnibus Law

Surabaya – Pada tanggal 21 - 23 September 2021 dilaksanakan Acara Pembinaan Pemanfaatan Ruang Tahun 2021 dengan tema Peran Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah Pada Pelaksanaan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Provinsi Jawa Timur di Hotel Wyndham, Surabaya. Acara
Implikasi Undang – Undang Cipta Kerja Pada Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah

Implikasi Undang – Undang Cipta Kerja Pada Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah

Ditetapkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dengan semangat untuk percepatan investasi dan pelaksanaan pembangunan turut berdampak pada penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Sebelumnya, kebijakan terkait tata ruang yang dianggap berlapis – lapis serta
UNDANG UNDANG CIPTA KERJA AMANATKAN PEMERINTAH DAERAH PERCEPAT PENETAPAN PRODUK RENCANA TATA RUANG

UNDANG UNDANG CIPTA KERJA AMANATKAN PEMERINTAH DAERAH PERCEPAT PENETAPAN PRODUK RENCANA TATA RUANG

Jakarta,- “Bupati, Wali Kota, atau wakilnya disyaratkan hadir dalam pembahasan lintas sektor karena produk yang dihasilkan nantinya berujung menjadi Peratuan Daerah (Perda) untuk RTRW, dan RDTR akan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki